Sejak beberapa bulan lalu, media dalam dan luar negeri gencar mengabarkan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia. Kebijakan ini memang bukan yang pertama di tanah air, tapi jika berhasil, diperkirakan dampaknya akan luar biasa terhadap perekonomian Indonesia.
Agar Anda dan orang sekitar yang membutuhkan dapat menikmati manfaat tax amnesty sepenuhnya, pahami dulu beberapa hal tentang program pemerintah ini.
1. Apa itu tax amnesty?
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah program penghapusan tunggakan pajak dan sanksi yang diberikan ]emerintah kepada para wajib pajak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
2. Siapa saja yang bisa menerima manfaatnya?Yang dapat menikmati manfaat dari amnesti pajak ini termasuk:
Bagi pemerintah dan warga negara Indonesia secara keseluruhan, amnesti pajak mendatangkan sejumlah manfaat. Pertama-tama, ia diharapkan mendatangkan percepatan pertumbuhan ekonomi dari repatriasi kekayaan warga Indonesia yang ada di luar negeri dan peningkatan penerimaan pajak. Selain itu, amnesti pajak juga akan membantu menciptakan basis data perpajakan yang lebih komprehensif.
Manfaat yang bisa langsung Anda rasakan juga tidak kecil. Jika mengikuti program ini dan disetujui oleh badan yang berwajib, semua pajak terutang dan sanksi terkait di masa lalu akan dihapuskan, termasuk pajak pengalihan harta. Badan berwajib juga tidak akan melakukan dan menghentikan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perpajakan Anda.
4. Apakah tetap harus bayar? Kapan dibayar?
Ya, rumus dasarnya adalah Uang Tebusan = Tarif Tebusan X Nilai Harta Bersih. Nilai harta bersih adalah jumlah harta dikurangi hutang terkait harta. Nominal tarif tebusan tergantung lokasi Anda dan periode pembayaran:
- Untuk deklarasi dalam negeri:
2% (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016)
3% (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
5% (1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017)
- Untuk deklarasi luar negeri:
4% (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016)
6% (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
10% (1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017)
- Wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
0.5% untuk UMKM dengan deklarasi harta sampai 10 Milyar (1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017)
2% untuk UMKM dengan deklarasi harta di atas 10 Milyar (1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017)
5. Caranya bagaimana?
Agar Anda dan orang sekitar yang membutuhkan dapat menikmati manfaat tax amnesty sepenuhnya, pahami dulu beberapa hal tentang program pemerintah ini.
1. Apa itu tax amnesty?
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah program penghapusan tunggakan pajak dan sanksi yang diberikan ]emerintah kepada para wajib pajak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
2. Siapa saja yang bisa menerima manfaatnya?Yang dapat menikmati manfaat dari amnesti pajak ini termasuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Wajib Pajak Badan;
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM);
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
- Anda sedang terlibat penyelidikan dan berkas penyelidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
- Anda sedang dalam proses peradilan;
- Anda sedang menjalani hukum pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan
Bagi pemerintah dan warga negara Indonesia secara keseluruhan, amnesti pajak mendatangkan sejumlah manfaat. Pertama-tama, ia diharapkan mendatangkan percepatan pertumbuhan ekonomi dari repatriasi kekayaan warga Indonesia yang ada di luar negeri dan peningkatan penerimaan pajak. Selain itu, amnesti pajak juga akan membantu menciptakan basis data perpajakan yang lebih komprehensif.
Manfaat yang bisa langsung Anda rasakan juga tidak kecil. Jika mengikuti program ini dan disetujui oleh badan yang berwajib, semua pajak terutang dan sanksi terkait di masa lalu akan dihapuskan, termasuk pajak pengalihan harta. Badan berwajib juga tidak akan melakukan dan menghentikan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perpajakan Anda.
4. Apakah tetap harus bayar? Kapan dibayar?
Ya, rumus dasarnya adalah Uang Tebusan = Tarif Tebusan X Nilai Harta Bersih. Nilai harta bersih adalah jumlah harta dikurangi hutang terkait harta. Nominal tarif tebusan tergantung lokasi Anda dan periode pembayaran:
- Untuk deklarasi dalam negeri:
2% (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016)
3% (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
5% (1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017)
- Untuk deklarasi luar negeri:
4% (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016)
6% (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
10% (1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017)
- Wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
0.5% untuk UMKM dengan deklarasi harta sampai 10 Milyar (1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017)
2% untuk UMKM dengan deklarasi harta di atas 10 Milyar (1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017)
5. Caranya bagaimana?
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk mendapat informasi mengenai syarat, kelengkapan, dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH),
- Hitung dan lunasi uang tebusan ke bank yang telah ditetapkan melalui e-billingdengan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512.
- Persiapkan Surat Pernyataan Harta yang mencakup dokumen berikut:
- Bukti pembayaran uang tebusan;
- Bukti pelunasan tunggakan pajak jika ada;
- Daftar rincian harta;
- Daftar utang beserta dokumen pendukung;
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- Fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- Beberapa surat pernyataan jika dibutuhkan
- Ajukan SPH di atas ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan. Setelah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen, di hari yang sama Anda akan mendapat tanda terima.
- Menerima Surat Keterangan Pengampuann Pajak terhitung 10 hari kerja sejak Anda menderima tanda terima.
Sumber: qerja.com